Akreditasi
bermutu untuk Pendidikan bermutu
Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Maluku Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda)
yang ke 2 tahun 2023 dengan mengusung tema “Kolaborasi Untuk Inspirasi”.
Ketua BAN-S/M
Provinsi Maluku Utara, Dr. Agus Supriyadi, S.Pd.,M.Pd menyampaikan bahwa BAN-S/M
telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional 2 dengan para pemangku
kepentingan. Rakorda II ini dilaksanakan sebagai upaya membekali Peserta agar memiliki pemahaman kebijakan nasional tentang mutu pendidikan dan asesmen
nasional dan kemitraan secara komprehensif.
Kegiatan Rakorda ini
bertujuan untuk: 1. Menjelaskan Kebijakan Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah serta
kebijakan asesmen nasional di Provinsi Utara 2022. 2. Menganalisis hasil
rekomendasi akreditasi dan Menyusun program strategis tindak lanjut hasil
akreditasi. 3. Mendiskusikan bentuk/model dan prosedur/tahapan program
kemitraan dengan pemerintah daerah. 4. Merumuskan dan Menyusun program
kemitraan dengan pemangku kepentingan Pendidikan di daerah untuk mendukung
akreditasi sekolah/ madrasah.
Rakorda II dilaksanakan secara luring, pada hari Rabu s.d Jum’at / 6 s.d 8
Desember 2023 dan bertempat di Hotel Muara Jl. Merdeka No. 19 Kota Ternate yang
dikuti oleh Ketua BAN-S/M, Sekretaris BAN S/M Maluku Utara H. Aco Lambado, S.Pd.,M.M.,M.Pd dan Anggota BAN-S/M Provinsi Maluku Utara (Saliful Latif, S.Pd.,M.Hum da Vebriyanti Nasir, S.Pd.,M.Pd) dan Tim IT dan Tim Kesekretariatan, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Kanwil Kemenag Provinsi Maluku
Utara, BPMP Provinsi Maluku Utara, Kantor Cabang Dinas Pendidikan seluruh Maluku
Utara, Dinas Pendidikan Kab/Kota seluruh Maluku Utara, Kemenag Kab/Kota seluruh
Maluku Utara dan Koordinator Pelaksana Akreditasi Kab/Kota seluruh Maluku Utara.
Setelah Rakorda II peserta diharapkan dapat: 1. Memahami kebijakan
nasional terkait penjaminan mutu Pendidikan dan asesmen nasional. 2. Dapat
menganalisis rekomendasi hasil akreditasi dan menyusun program strategis tindak
lanjut hasil akreditasi. 3. Memahami bentuk/model dan prosedur/tahapan program
kemitraan dengan pemerintah daerah. 4. Menyusun program kemitraan dengan
pemangku kepentingan pendidkan di daerah dalam menindaklanjuti hasil akreditasi
sekolah/ madrasah.