LaweMas.Com, Ternate – Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Provinsi Maluku Utara dengan agenda pemilihan Ketua Umum periode 2021-2025 akan diselenggarakan di Sorasa Kafe, Ternate, Maluku Utara Utara, pada 11 Desember 2021.
Ketua Panitia Pelaksana Musprov, Dr. Agus Supriyadi, S.Pd.,M.Pd mengatakan, mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) satu bulan sebelum pelaksanaan, susunan acara atau rundown pelaksanaan Musprov, tata tertib hingga laporan pertanggung jawaban (LPJ) harus sudah disampaikan kepada pengkab selaku pemegang suara.
“Panpel ingin semua yang telah dirintis
berkaitan dengan Musprov ini berlangsung dengan baik dan demokratis berpatokan
pada AD/ART,” ujarnya (11/11).
Sementara Ketua Penjaringan Calon Ketua,
Fahrianto menambahkan, per hari ini 26 November 2021 semua yang berkaitan
dengan tahapan pelaksanaan Musprov sudah dikirim kepada pengkab-pengkab yang
menjadi anggota Pengprov Perbakin Maluku Utara.
“Sudah langsung kita kirim soft copy-nya, kita sampaikan melalui
aplikasi perpesanan WhatsApp,” terangnya.
Fahrianto menjelaskan, untuk pelaksanaan
Musprov direncanakan berlangsung mulai pukul 13.30.00-23.00 WIT.
“Dalam pelaksanaan nantinya kita tetap
akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19,”
tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
berdasarkan data dari Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Pengprov
Perbakin Maluku Utara periode 2021-2025, saat melakukan konferensi pers pada
Senin (1/11) untuk pendaftaran calon Ketua Umum Pengprov Perbakin Maluku Utara
periode 2021-2025 dimulai 8 November-3 desember 2021.
Syarat-syarat bakal calon Ketua Umum
Pengprov Perbakin Provinsi Maluku Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 29
AD/ART Perbakin yakni, menjadi anggota Perbakin yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda anggota (KTA).
Kemudian, pada tanggal pelaksanaan
Musprov nanti berusia paling tinggi 70 tahun; dan memperoleh rekomendasi tertulis
dan diusulkan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota atau pengkab pemilik
suara.
Setiap tingkatan kepengurusan hanya
boleh mencalonkan satu kandidat. Jadi, setiap pengkab hanya boleh mencalonkan
satu orang atau hanya memiliki satu suara. Bagi bakal calon yang merupakan
aparatur sipil negara (ASN, TNI/Polri) wajib menyertakan izin dari pimpinan.
Semua bakal calon juga harus membuat
surat penyataan yang menyatakan kesediaan, kesiapan dan kesanggupan menjadi
Ketua Umum. Selain itu, bakal calon juga harus menyertakan riwayat hidup
singkat. Mereka juga harus menyatakan kesiapan memaparkan visi dan misi sebagai
calon Ketua Umum di depan peserta Musyawarah Provinsi (Musprov). (hop)