Pages

Pemilihan Ketum Perbakin Malut Digelar 11 Desember 2021

Wednesday, December 1, 2021


LaweMas.Com,  Ternate – Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Provinsi Maluku Utara dengan agenda pemilihan Ketua Umum periode 2021-2025 akan diselenggarakan di Sorasa Kafe, Ternate, Maluku Utara Utara, pada 11 Desember 2021.

Ketua Panitia Pelaksana Musprov, Dr. Agus Supriyadi, S.Pd.,M.Pd mengatakan, mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) satu bulan sebelum pelaksanaan, susunan acara atau rundown pelaksanaan Musprov, tata tertib hingga laporan pertanggung jawaban (LPJ) harus sudah disampaikan kepada pengkab selaku pemegang suara. 

“Panpel ingin semua yang telah dirintis berkaitan dengan Musprov ini berlangsung dengan baik dan demokratis berpatokan pada AD/ART,” ujarnya (11/11).

Sementara Ketua Penjaringan Calon Ketua, Fahrianto menambahkan, per hari ini 26 November 2021 semua yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Musprov sudah dikirim kepada pengkab-pengkab yang menjadi anggota Pengprov Perbakin Maluku Utara.

“Sudah langsung kita kirim soft copy-nya, kita sampaikan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp,” terangnya.

Fahrianto menjelaskan, untuk pelaksanaan Musprov direncanakan berlangsung mulai pukul 13.30.00-23.00 WIT.

“Dalam pelaksanaan nantinya kita tetap akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data dari Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Pengprov Perbakin Maluku Utara periode 2021-2025, saat melakukan konferensi pers pada Senin (1/11) untuk pendaftaran calon Ketua Umum Pengprov Perbakin Maluku Utara periode 2021-2025 dimulai 8 November-3 desember 2021.

Syarat-syarat bakal calon Ketua Umum Pengprov Perbakin Provinsi Maluku Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 29 AD/ART Perbakin yakni, menjadi anggota Perbakin yang dibuktikan dengan Kartu Tanda anggota (KTA).

Kemudian, pada tanggal pelaksanaan Musprov nanti berusia paling tinggi 70 tahun; dan memperoleh rekomendasi tertulis dan diusulkan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota atau pengkab pemilik suara.

Setiap tingkatan kepengurusan hanya boleh mencalonkan satu kandidat. Jadi, setiap pengkab hanya boleh mencalonkan satu orang atau hanya memiliki satu suara. Bagi bakal calon yang merupakan aparatur sipil negara (ASN, TNI/Polri) wajib menyertakan izin dari pimpinan.

Semua bakal calon juga harus membuat surat penyataan yang menyatakan kesediaan, kesiapan dan kesanggupan menjadi Ketua Umum. Selain itu, bakal calon juga harus menyertakan riwayat hidup singkat. Mereka juga harus menyatakan kesiapan memaparkan visi dan misi sebagai calon Ketua Umum di depan peserta Musyawarah Provinsi (Musprov). (hop)

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

 
Copyright © 2015. Usaha Sunnah.
Design by Agus Supriyadi. Published by Tagijek Travelr. Support by DAILYFASTNEWS.
Creative Commons License