Home News Regional Tagijek Travel
Melalui
MBKM, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan
20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan
Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat
puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan
Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan
Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Kebijakan tersebut menyebabkan perguruan tinggi harus
menata kembali kurikulum perguruan tinggi yang ada di kampus masing-masing.
Kurikulum yang sebelumnya berorientasi pada Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI), sekarang harus disesuaikan dengan kebijakan MBKM. Penekanannya
bukan hanya menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang
pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja, tetapi lebih luas
lagi ke arah pengalaman real mahasiswa pada program yang akan diambilnya. Salah satu butir standar isi Universitas Khairun
menyebutkan bahwa program studi harus meninjau kurikulum secara berkala. Evaluasi
dan pemutakhiran kurikulum dilakukan tiap 4 s.d. 5 tahun yang melibatkan
pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang
ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan
kebutuhan pengguna.
Sesuai
dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran
Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan, Izin Perguruan
Tinggi Swasta, pada Pasal 43 menyebutkan bahwa Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)
dapat diselenggarakan dalam bentuk mata kuliah, program studi, perguruan
tinggi. Selain itu, pada pasal 44 disebutkan bahwa PJJ salah satunya dapat
diselenggarakan melalui modus konsorsium. Modus konsorsium merupakan
penyelenggaraan PJJ oleh beberapa Program Studi dalam bentuk kerjasama antar perguruan
tinggi dalam wilayah nasional dan/atau internasional yang ditetapkan oleh
direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, rapat
bersama Forum Wakil Dekan 1 FKIP Negeri se-Indonesia pada tanggal 21 November
2018 telah menyepakati mata kuliah fakultas yang nantinya dapat dilakukan
melalui modus konsorsium dan tentunya setelah mendapatkan izin dari direktur
jenderal.
Program
Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Khairun telah menggunakan Kurikulum
berorientasi KKNI sejak tahun 2017.
Usia kurikulum tersebut sudah mencapai 3
tahun pada saat ini. Berdasarkan tuntutan dari Standar Isi universitas, maka
perlu pemutahiran terhadap capaian pembelajaran yang diturunkan oleh profil
lulusan yang paling tidak di tahun 2021. Capaian pembelajaran diturunkan dari
profil lulusan sebaiknya mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi
penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level
KKNI, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna. Sehingga struktur
kurikulum memuat keterkaitan antara matakuliah dengan capaian pembelajaran
lulusan dapat digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas. Capaian pembelajaran
lulusan dipenuhi oleh seluruh capaian pembelajaran matakuliah, serta tidak ada
capaian pembelajaran matakuliah yang tidak mendukung capaian pembelajaran
lulusan.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 5 Tahun
2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, pada Pasal 3
menyebutkan bahwa akreditasi dilakukan terhadap program
studi. Namun demikian, perubahan
kurikulum pada hakekatnya bukan hanya mengejar akreditasi semata. Peringkat
akreditasi program studi baik, baik sekali, dan unggul itu semua disebabkan
kerja keras dari hasil kerja bersama. Oleh karena itu, kebijakan MBKM ini
menjadi tantangan tersendiri program studi dalam memfasilitasi hak belajar tiga semester bagi mahasiswa untuk
belajar di luar program studi. Kurikulum harus disesuaikan dengan tuntutan dari
kebijakan tersebut dalam rangka menunaikan tugas melayani mahasiswa dengan
baik.
Merdeka Belajar merupakan salah satu bentuk keniscayaan dari sebuah kurikulum dalam dunia pendidikan yang secara formal diberlakukan pada semua level pendidikan mulai dari Prasekolah hingga Pendidikan Tinggi. Hal ini dilandasi oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Fokus kebijakan pasal 15 tersebut meliputi :
a) Bentuk Pembelajaran dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi.
b) Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi merupakan proses pembela-jaran yang terdiri atas:
1. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama;
2. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda;
3. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda;
4. Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi.
c) Proses Pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Peguruan Tinggi dengan Peguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer Satuan Kredit Semester.
d) Proses pembelajaran di luar Program Studi ditentukan oleh Kementerian dan/atau Pemimpin Perguruan Tinggi.
e)
Proses Pembelajaran di luar
Program Studi dilaksanakan di bawah bim-bingan dosen.
Proses pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan hanya bagi program sarjana dan program sarjana terapan di luar bidang kesehatan.
Pemberlakuan kebijakan ini otomatis akan berdampak pada terjadinya
lon-jakan mobilitas mahasiswa dalam mengikuti pembelajaran pada suatu Pendidikan
Tinggi, karena selain mahasiswa memiliki hak untuk mengikuti proses
pembelajaran di program studinya secara utuh, juga dimungkinkan terdapat
mahasiswa yang berminat untuk mengikuti proses pembelajaran di luar kampusnya. Oleh
karena itu Pendidikan Tinggi harus menyiapkan berbagai hal yang terkait dengan
implementasinya, seperti; sarana dan prasarana perkuliahan, penambahan
kapasitas ruangan kelas dan laboratorium, piranti berteknologi tepat guna, tenaga
pendidik dan kependidikan, memfasilitasi kemitraan antar program studi di dalam
dan luar fakultas secara internal, bahkan membangun kemitraan, antar Pendidikan
tinggi secara eksternal, dan beragam lembaga atau industri di luar lembaga
Pendidikan Tinggi.
Sebanding dengan aspek yang lain,
kurikulum pun menjadi sangat penting diperhatikan karena akan menjadi penentu
arah, isi, proses pembelajaran, dan penilaian, yang pada akhirnya dapat
menentukan kompetensi dan kualifikasi outcomes
suatu pendidikan tinggi sebagai produk dari kebijakan Merdeka Belajar. Merdeka Belajar
mengindikasikan terjadinya pergeseran paradigma tentang kurikulum dari yang
cenderung lebih bersifat official
curriculum menjadi lebih terbuka dan memungkinkan lebih didominasi oleh hidden curriculum. Mahasiswa memiliki
kesempatan mengambil kegiatan pembelajaran di luar program studinya bahkan di
luar kampusnya jika di program studinya tidak menyediakan kegiatan pembelajaran
yang lebih menarik dan menghasilkan kemampuan yang kompetitif sesuai dengan
tantangan dan kebutuhan dunia kerja. Menganalisis kecenderungan ini, maka
diperlukan kurikulum adaptif yang
dapat memfasilitasi mahasiswa untuk mendapatkan Merdeka Belajar sebagai haknya, selain kurikulum dalam bentuk
dokumen fixed bagi mahasiswa yang
hanya membutuhkan perkuliahan di dalam program studinya.