LAWEMAS.COM -Guru honorer berkesempatan mengikuti
rekrutmen massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
tahun 2021 yang baru saja diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
"Terkait dengan hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021." "Saat ini telah hadir perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk menyampaikan secara langsung arah kebijakan seleksi guru PPPK ini," ujar Nadiem pada Senin 23 November 2020.
Menurut Nadiem, rekrutmen ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menyediakan
pelayanan pendidikan yang berkualitas. Saat ini, guru yang berstatus honorer
masih cukup tinggi. Sehingga pemerintah berupaya melakukan rekrutmen untuk
PPPK.
Selain untuk meningkatkan ketersediaan pengajar andal, Nadiem mengatakan kebijakan ini juga menjadi upaya peningkatan kesejahteraan para guru. "Kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem.
Kemendikbud bekerjasama dengan
Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati menjelaskan bagi guru honorer yang lolos menjadi PPPK akan
mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4 juta.
"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini
sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total
tunjangan kinerjanya," ujarnya.
Pemerintah tahun depan membuka kuota
guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
guru.
"Karena memang tadi seperti yang
disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS
atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda."
"Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan
guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut," kata Sri
Mulyani.
Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi
PPPK 2021
Agar dapat lolos seleksi sebagai
PPPK 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Setiap persyaratan pun akan mengacu
pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.
Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019,
berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:
a)
Merupakan tenaga honorer K-II
b)
Maksimal berumur 59 tahun (per 1
April 2020)
c)
Pendidikan terakhir minimal S1/D4
(program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
d) Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk
ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
e) Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan
dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
Pada surat dicantumkan informasi berikut.
* NUPTK/NIK
* Nama
* Tempat dan tanggal lahir
* Nama sekolah
* Mata pelajaran
* Kabupaten/kota/provinsi
Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021
belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan
referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi
data yang diperlukan, yaitu.
·
Nomor Perserta Ujian K-II
·
Tanggal lahir
·
Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor
Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
·
Alamat email aktif, kata sandi atau
password, dan pertanyaan keamanan
·
Pasfoto formal dengan ukuran minimal
120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun
setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K
dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan
·
Foto diri sambil memegang KTP dan
Kartu Informasi Akun
·
Memilih jabatan dan melengkapi
riwayat pendidikan
·
Melengkapi biodata
·
Mengnggah dokumen yang diperlakukan
(sesuai yang disyaratkan instansi)
·
Memeriksa data yang sudah diisi pada
form resume
·
Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk
memeriksa berkas dokumen yang sudah
di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi
administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan
selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap
instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.
Materi Pembelajaran
Menteri Nadiem juga bakal menyediakan materi pembelajaran bagi guru honorer yang hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021. Ia mengatakan para guru honorer yang mengikuti seleksi dapat mempersiapkan diri melalui materi pembelajaran ini. "Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru guru honorer kita mendapatkan kesempatan yang adil." "Mereka bisa mendapatkan materi pembelajaran secara daring untuk semuanya, untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," ujar Nadiem. Nadiem mengatakan Kemendikbud ingin membantu para guru honorer untuk lolos seleksi. Materi pembelajaran disediakan oleh Kemendikbud secara online. Para guru dapat mengakses materi-materi pembelajaran secara mandiri. "Kita akan pastikan bahwa akan ada berbagai macam pelatihan online yang bisa dilakukan secara mandiri oleh para guru honorer untuk mempersiapkan diri, untuk ujian seleksi ini," ucap Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini mengatakan materi seleksi PPPK akan diberikan dengan kualitas yang baik. Menurut Nadiem, hal tersebut dilakukan agar para guru yang lulus menjadi PPPK adalah yang berkualitas. "Standar seleksi ini akan ditentukan dengan standar dengan kualitas yang baik. Itu adalah suatu hal yang sangat penting untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita, itu masih terjaga," ujar Nadiem. Nadiem Makarim juga mengungkapkan banyak guru honorer yang memiliki kemampuan andal dalam mengajar. Nadiem mengaku bertemu dengan guru-guru honorer tersebut selama melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di tanah air. "Saya sudah banyak berkeliling ke sekitar Indonesia berbagai macam daerah. Setiap kali saya menemui guru-guru honorer, ada banyak sekali dari mereka yang punya hati nurani yang tulus untuk mengajar, dan punya berbagai macam inovasi dan motivasi untuk belajar," ujar Nadiem. Meski begitu, Nadiem banyak menemui para guru honorer yang memiliki pendapatan kecil. Bahkan, Nadiem mengungkapkan ada guru yang digaji ratusan ribu saja.
Padahal, menurut Nadiem, para guru honorer ini memiliki kemampuan yang layak sebagai aparatur sipil negara (ASN). "Jadi semakin saya terjun ke lapangan semakin saya menyadari bahwa pasti ada cukup banyak guru-guru honorer ini yang gajinya sekarang dibayar antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan, yang sebenarnya layak menjadi ASN, yang sebenarnya punya kompetensi untuk menjadi guru yang baik," ujar Nadiem. Nadiem mengatakan Kemendikbud berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer. Sehingga, Kemendikbud melakukan seleksi massal untuk guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021. "Karena itu kita memastikan di Kemendikbud bahwa ada jawaban dari pemerintah. Ada jawaban bagi yang layak dan punya kompetensi yang baik." "Bagaimana mengenai kesejahteraan mereka? Bagaimana mengenai kesetaraan nafkah mereka? ini adalah bentuk jawaban kami dan pembuktian bahwa pemerintah hadir," kata Nadiem